LEVERING ( PENYERAHAN/OPERDRAEHT )
LEVERING(PENYERAHAN/OPERDRAEHT)
A. Pengertian penyerahan
Ialah perpindahan hak antara pihak yang satu kepihak yang
lainnya
B. Jenis-jenis penyerahan
· Contitutum possessorium
Adalah
penyerahan tersebut dilakukan oleh pemilik yang menjual bendanya kepihak
ketiga, tetapi menahan benda tersebut sebagai
penyimpang.
Penyerahan ini
dianggap sah walaupun pemilik mutlak tersebut dapat menyerahkan benda tersebut
beberapa kali tanpa diketahui orang lain.
Contoh: A
Mempunyai benda tetapi benda tersebut berada ditangan B, olehnya A benda
tersebut dipindahkan ke C, tetapi oleh C benda tersebut tidak diambil dari tangan B,
bahkan dibiarkan ditangan B.
· Traditio brevi manu
Artinya
penyerahan “ dengan tangan pendek “
Contoh : seorang
penyewa suatu barang membeli barang tersebut, maka penyerahan benda tersebut
disebut dengan “tangan pendek”
· Penyerahan kausal
Artinya
penyerahan berdasar adanya sebab-sebab, kalau penyerahan tersebut mengakibatkan
peralihan suatu hak milik maka harus memiliki syarat-syarat sebagai
berikut:
a) Penyerahan harus dilakukan oleh orang yang berhak
menyerahkan, orang lain asal atas namanya.
b) Adanya suatu perjanjian antara pihak-pihak yang
mendasarkan itu atas persetujuan untuk peralihan hak ligendau atau hak-hak
kebendaan lainnya.
C. Cara penyerahan benda, tergantung dari macam-macam benda
· Benda bergerak
Cukup dengan
penyerahan secara kenyataan saja dan tanggungannya atau pemberiannya cukup
dengan menggadaikan.
· Benda tak bergerak
Cara
penyerahannya diperlukan balik nama dan daftar tersebut, misalnya: balik nama
diBPNsyah bandartanggungannya/ pembuatannya.
· Piutang atas nama
Pemindahan
piutang atas nama (disebut cessie ) dengan akte otentik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar