Sabtu, 18 Mei 2013

rangkuman buku ketiga Kuhperdata pasal 5 sampai dengan 17


TUGAS RANGKUMAN
HUKUM PERDATA
MERANGKUM
BUKU KETIGA KHUPERDATA




BAB 5
JUAL BELI
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum

 * Jual beli.
      -   Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak setelah mencapai kesepakatan.
      -   Hak milik suatu barang
      -   Penentuan barang yang sudah dibeli.
      -   Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat.
      -   Sebaliknya dari pasal 1461.
      -  Jual beli yang dilakukan dengan.
      -  Jika pembelian dilakukan uang panjar.
      -  Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak.  
      -  Biaya akta jual beli dan biaya tamba han lain.
      -  Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal
      -  Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas               dasar penyerahan.
      -  Atas ancaman yang sama untuk para pegawai.
      -  Begitu pula atas ancaman yang sama, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 399.
      -  Jual beli atas barang orang lain .
      -  Jika ada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adalah batal.
Bagian 2
Kewajiban-kewajiban Penjual
     -   Penjual wajib menyatakan dengan jelas.
     -   Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
     -  Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli.
     -  Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.
     -  Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.
     -  Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.
     -  Dihapus dengan S. 1906-348.
     -  Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.
     -  Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan.
Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli.
     -  Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika ada.
     -  Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh.
     -  Jika penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau isinya dan hartanya ditentukan menurut ukurannya.
     -  Sebaliknya, jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu ternyata lebih luas daripada yang dinyatakan dalam persetujuan.
     -  Dalam hal lain, baik jika yang dijual itu adalah barang tertentu maupun jika penjualan itu adalah mengenai pekarangan yang terbatas dan terpisah satu sama lain
     -  Jika menurut pasal yang lalu ada alasan untuk menaikkan harga untuk kelebihan dari ukuran
     -  Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang.
     -  Tuntutan dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga.
     -  Jika dua bidang pekarangan dijual bersama-sama dalam satu persetujuan dengan suatu harga.
     -  Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu:
        pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
        kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.
    -  Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan.
    -  Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang.
    -  Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun.
    -  Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dijual kepada seseorang.
    -  Jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal adanya tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibelinya kepada seseorang, berhak menuntut kembali dari penjual:
       1. pengembalian uang harga pembelian;
       2. pengembalian hasil, jika ia wajib menyerahkan hasil itu kepada pemilik yang melakukan tuntutan itu;
       3. biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung, begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal;
       4. penggantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh pembeli.
   -  Jika ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hokum.
   -  Jika ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah bertambah harganya.
   -  Penjual wajib mengembalikan kepada pembeli atau menyuruh.
   -  Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu.
   -  Dalam hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu.
   -  Jika ternyata bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian- pengabdian pekarangan tetapi hal itu tidak diberitahukan kepada pembeli.
   -  Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir.
   -  Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi.
   -  Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli.
   -  Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembuyi.
   -  Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505.
   -  Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya.
   -  Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang.
   -  Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat itu.
   -  Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek.
   -  Tuntutan itu tidak dapat diajukan dalam hal penjualan-penjualan yang dilakukan atas kuasa Hakim.
Bagian 3
Kewajiban Pembeli
  -  Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan.
  -  Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan.
  -  Pembeli walaupun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau pendapatan lain.
  -  Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang didasarkan hipotek atau suatu tuntutan untuk memperoleh kembali barang tersebut.
   -  Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual beli itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.
   -  Meskipun demikian, dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan perabot rumah.

Bagian 4
Hak Membeli Kembali
-  Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut dalam Pasal 1532.
    -  Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima tahun.
    -  Jangka waktu yang ditetapkan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh diperpanjang oleh Hakim.
    -  Jangka waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak yang belum dewasa.
    -  Penjual suatu barang tak bergerak yang telah meminta diperjanjikan hak untuk membeli kembali barang yang dijualnya.
BAB VI
TUKAR MENUKAR
    -  Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.
    -  Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar.
    -  Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya.
    -  Barangsiapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum terpaksa melepaskan barang yang diterimanya dalam suatu tukar menukar.
    -  Jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemiliknya.
    -  Untuk lain-lainnya, aturan-aturan tentang persetujuan jual beli berlaku terhadap persetujuan tukar-menukar.
BAB VII
SEWA MENYEWA
Bagian 1
Ketentuan Umum
    -  Dihapuskan dengan S. 1926 - 335 jis. 458,565, dan S.1927-108.
    -  Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu.
    -  Dihapus dengan S. 1926 - 335 jo. 458.
Bagian 2
Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan Tanah
    -  Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk;
       1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
       2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang  dimaksud;
       3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
    -  Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa.
    -  Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang disewakan yang merintangi pemakaian barang itu.
    -  Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hokum.
    -  Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa.
    -  Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan-pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai berakhirnya masa sewa.
    -  Pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap rintangan dalam merintangi dalam menikmati barang sewa.
    -  Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan.
    -  Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan bahwa mereka mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan.
    -  Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain.
    -  Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
       1.memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
       2.membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
    -  Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujuannya.
    -  Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan tentang barang yang disewakan.
    -  Jika tidak dibuat suatu pertelaan maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi beban para penyewa.
    -  Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa.
    -  Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran.
    -  Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya.
    -  Pada waktu mengosongkan barang yang disewa.
    -  Dihapus dengan S. 1925 - 525.
    -  Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan.
    -  Jika sewa dibuat dengan tulisan.
    -  Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan.
    -  Jika pihak yang satu.telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia berhak menghentikan sewanya.
    -  Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis.
    -  Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tidak meliputi kewajiban yang terjadi akibat perpanjangan sewa.
    -  Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa.
    -  Dengan dijualnya barang yang disewa.
    -  Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa.
    -  Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya yang diperjanjikan dalam persetujuan sewa.
    -  Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan.
    -  Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakan maka ia wajib memberitahukan kehendaknya untuk menghentikan sewa sekian lama sebelumnya. sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1578.

BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1
Ketentuan Umum
    -  Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada.
    -  Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh.
    -  Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong.
    -  Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain.
BAGIAN 2
Perjanjian Kerja pada Umumnya
    -  Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya harus ditanggung majikan.
    -  Jika pada waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang panjar.
    -  Mengenai perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan yang bersuami sebagai buruh, undang-undang menganggap perempuan itu telah memperoleh izin dari suaminya.
    -  Anak yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai buruh, jika ia dikuasakan untuk itu oleh walinya menurut undang-undang, baik dengan lisan maupun dengan tulisan.
    -  Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja.
    -  Suatu perjanjian kerja antara suami istri adalah batal.
    -  Suatu reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat buruh, jika buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah memenuhi syarat-syarat berikut:
        1. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada buruh dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan;
        2. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca oleh umum;
        3. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.
        Penyerahan dan pembacaan reglemen itu di Departemen Tenaga Kerja diselenggarakan dengan cuma-cuma. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan reglemen itu dengan cuma-cuma. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan suatu ketentuan pasal ini, adalah batal.
    -  Jika selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen baru atau diubah reglemen yang telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang telah diubah itu hanya mengikat buruh bila satu eksemplar Iengkap rancangannya, sebelum ditetapkan, disediakan selama suatu waktu dengan cuma-cuma untuk dibaca oleh buruh sehingga ia dapat mempertimbangkan isinya dengan seksama.
    -  Suatu pernyataan dari pihak buruh bahwa ia mengikatkan diri untuk menyetujui tiap reglemen yang akan ditetapkan oleh majikan di kemudian hari atau tiap perubahan datam suatu reglemen yang telah ada, adalah batal.
    -  Setiap perjanjian antara majikan dan buruh yang bertentangan dengan suatu perjanjian perubahan kolektif yang mengikat kedua belah pihak satu sama lain.
        Yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif adalah suatu peraturan yang dibuat oleh seorang majikan atau lebih.
    -  Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang maka dalam bab ini satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari, satu bulan 25 hari, dan satu tahun 300 hari.
    -  Upah buruh yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh ditetapkan selain dalam bentuk:
       1. uang;
       2. makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat penyerahannya;
       3. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
       4. sejumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan pembantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan buruh, sebagai bahan dasar, bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu;
       5. hak pakai sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
       6. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu;
       7. hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cuma-cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain dalam pembiayaan rumah tangga semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomor-nomor tersebut di atas;
       8. gaji selama cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang pergi.
    -  Jika dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah upah oleh kedua belah pihak, maka buruh berhak untuk memperoleh upah sebanyak upah yang biasa di tempat itu bagi pekerjaan yang serupa dengan pekerjaannya.
    -  Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut Pasal 1601p, maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah lima kali jumlah tersebut.
    -  Tiap perjanjian antara majikan atau seorang pegawainya atau kuasanya dan seorang buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka itu.
    -  Jika buruh telah membuat suatu janji dalam suatu penjanjian dengan majikan.
    -  Majikan hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan dan perjanian tertulis atau reglemen.
    -  Untuk satu perbuatan majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut ganti rugi. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.
    -  Suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah mengakhiri hubungan kerja.
    -  Dihapus dengan S. 1928-533 jo. S. 1929-261.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Majikan
    -  Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan.
    -  Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja sampai saat berakhirnya hubungan kerja.
    -  Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.
    -  Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut lamanya buruh. 
    -  Jika buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut jangka waktu, jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan.
    -  Bila banyak uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu pertelaan dan pembukukan majikan. 
    -  Untuk pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa termaksud dalam alenia pertama Pasal 1385 haruslah suatu kuasa tertulis.
    -  Penyitaan upah yang menjadi hak buruh dan majikan.
    -  Pembayaran upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang berlaku di Indonesia.
    -  Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang.
    -  Pembayaran upah yang dilakukan secara lain daripada dalam kedua pasal di atas adalah batal.
    -  Jika tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam surat perjanjian atau reglemen atau oleh kebiasaan maka pembayaran itu harus dilakukan di tempat pilihan majikan saja.
    -  Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya kerja, harus dilakukan sebagai berikut.
    -  Pembayaran upah yang berupa uang.
    -  Jika upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk penetapannya diperlukan surat keterangan yang terdapat dalam pembukuan majikan.
    -  Jika upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya waktu sedangkan sebagian lagi ditetapkan secara lain, atau jika upah ditetapkan sebagian demi sebagian menurut Iama waktu yang berbeda-beda maka untuk masing-masing bagian itu berlaku ketentuan-ketentuan pada pasal 16011 sampai 1602n.
    -  Pada tiap pembayaran seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi.
    -  Jika upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang tersisa setelah upah itu dipotong dengan jumlah yang tidak perlu dibayar oleh majikan dan jumlah yang dituntut oleh pihak-pihak ketiga menurut ketentuan bab.
    -  Kecuali pada waktu berakhirnya hubungan kerja, terhadap tuntutan pembayaran upah.
    -  Bila upah buruh seluruhnya atau sebagian ditetapkan berupa pemondokan.
    -  Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan, pangan dan keperluan hidup lain.
    -  Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya tanpa memotong upahnya.
    -  Majikan wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa sehingga buruh tidak bekerja pada hari Minggu dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat.
    -  Majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan.
    -  Jika seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat kecelakaan semasa berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama dalam waktu enam minggu, maka majikan wajib mengurus perawatan dan pengobatan buruh dengan sepantasnya.
    -  Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang majikan yang baik.
BAGIAN 4
Kewajiban Buruh
    -  Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik-baiknya.
    -  Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan izin majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya.
    -  Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan.
    -  Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib rumah tangga majikan.
    -  Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh yang baik.
BAGIAN 5
Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena Perjanjian Kerja
    -  Hubungan kerja berakhir demi hukum:
       1. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen,
       2. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya  hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya pemberitahuan tentang pemutusan itu dari kedua belah pihak, dalam hal yang diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen.
    -  Jika hubungan kerja, setelah waktunya habis sebagaimana diuraikan pada alinea pertama Pasal 1603e diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka hubungan kerja itu dianggap diadakan lagi untuk waktu yang sama. Dalam hal hubungan kerja yang diperpanjang itu akan berlangsung untuk waktu kurang dari enam bulan maka hubungan kerja tersebut dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, hanya dengan syarat-syarat yang sama.
    -  Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan.
    -  Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan menjelang hari lain dari hari terakhir suatu bulan takwim, adalah batal.
    -  Kecuali dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini.
    -  Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya.
    -  Hubungan kerja dengan majikan yang sama.
    -  Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh.
    -  Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat disimpulkan sebaliknya.
    -  Jika diperjanjikan suatu masa percobaan.
    -  Jika wali dan anak yang masih di bawah umur berpendapat bahwa perjanjian kerja yang diadakan oleh anak di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan baginya.
    -  Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku.
    -  Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang lalu adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak pantaslah majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja.
    -  Bagi buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n adalah keadaan yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan bahwa tidak pantaslah buruh diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja.
    -  Ganti rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1601n dalam hal suatu hubungan kerja diadakan atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama dengan jumlah upah yang harus dibayar sampai pada hari berikut sesudah hari putusnya hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan tersebut.
    -  Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan hubungan kerja.
    -  Dalam hal salah satu pihak dengan sengaja atau karena melawan hukum, pihak lainnya berhak menuntut jumlah termaksud pada Pasal 1603 q atau ganti rugi sepenuhnya.
    -  Jika majikan memutuskan hubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya untuk memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu yang telah diperjanjikan dalam atau berhubungan dengan perjanjian. 
    -  Tiap hak untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang. lalu, batal setelah lewat waktunya satu tahun.
    -  Bila hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima tahun atau untuk selama hidup seseorang.
    -  Masing-masing pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan alasan-alasan penting untuk mengajukan surat permintaan kepada Pengadilan di tempat kediamannya yang sebenarnya.
    -  Wewenang para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 1267 serta penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak hapus karena ketentuan-ketentuan dalam bagian ini.
BAB VIII
PERSEROAN PERDATA
Bagian I
Ketentuan-ketentuan Umum
    -  Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih.
    -  Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya.
    -  Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas.
    -  Undang-undang hanya mengenai perseroan mengenai seluruh keuntungan.
    -  Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil usaha mereka selama perseroan itu berdiri.
    -  Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu.
Bagian 2
Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
    -  Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu.
    -  Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan.
    -  Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan uang itu.
    -  Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan mereka.
    -  Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pada perseroan.
    -  Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan.
    -  Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena kesalahannya.
    -  Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu.
    -  Peserta berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk perseroan.
    -  Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntungan dan kerugian perseroan.
    -  Para peserta tidak boleh berjanji diperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 1633.
    -  Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah batal.
    -  Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja diserahkan urusan perseroan maka peserta itu walaupun ada perlawanan dari para peserta lainnya.
    -  Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertentu bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian.
    -  Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak kalau tidak bersama-sama dengan para pengurus lain.
    -  Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai cara mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut.
    -  Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan perseroan.
    -  Setiap peserta walaupun tanpa izin para peserta lain.
Bagian 3
Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
    -  Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan para peserta lain jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya.
    -  Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing-masing untuk jumlah dan bagian yang sama.
    -  Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat peserta yang mengadakan perjanjian demikian.
    -  Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan.


BAB IX
BADAN HUKUM
    -  Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orangorang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang.
    -  Semua badan hukum yang berdiri dengan sah.
    -  Para pengurus badan hukum.
    -  Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya mengikat badan hokum.
    -  Jika dalam akta pendirian.
    -  Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian.
    -  Jika dalam akta pendirian.
    -  Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian.
    -  Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjian-perjanjian perkumpulannya.
    -  Badan hukum yang didirikan atas kuasa umum tidak dihapuskan bila semua anggotanya meninggal dunia atau mengundurkan diri dari keanggotaan.
    -  Badan hukum lain tetap berdiri sarnpai pada saat dibubarkannya secara tegas menurut akta pendirian, reglemen atau perjanjiannya.
    -  Jika akta pendirian.
    -  Bila terjadi pembubaran badan hukum demikian maka para anggota yang masih ada atau anggota yang tinggal satu-satunya wajib membayar utang-utang badan hukum dengan kekayaan badan hukum itu.

BAB X
PENGHIBAHAN
Bagian I
Ketentuan-ketentuan Umum
    -  Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma.
    -  Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat pengbibahan itu terjadi.
    -  Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu.
    -  Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak.
    -  Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban.
    -  Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan.
    -  Penghibah boleh memberi syarat.
    -  Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang-barang itu ke tangan orang lain.
    -  Ketentuan-ketentuan Pasal 879, 880, 881 884, 894, dan akhirnya juga Bagian 7 dan 8 dan Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, berlaku pula terhadap hibah.
Bagian 2
Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah
    -  Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.
    -  Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.-
    -  Penghibahan antara suami isteri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang.
    -  Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan.
    -  Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum.
    -  Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada Pasal 904, begitu pula Pasal 906, 907, 908, 909 dan 911, berlaku terhadap penghibahan.






BAB XI
PENITIPAN BARANG
Bagian I
Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya
    -  Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalarn keadaan yang sama.
    -  Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan rnurni (sejati) dan sekestrasi (penitipan dalarn perselisihan).
Bagian 2
Penitipan Murni
    -  Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.
    -  Peqanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggap sudah diserahkan.
    -  Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.
    -  Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan.
    -  Dihapus dengan S. 1925-525.
    -  Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian.
    -  Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian.
    -  Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka.
    -  Dihapus dengan S. 1925-525.
    -  Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela.
    -  Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
    -  Ketentuan dalam pasal di atas im wajib diterapkan secara lebih teliti.
    -  Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya.
    -  Pengelola rumah penginapan dan losmen.
    -  Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak.
    -  Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.
    -  Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberilcan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya.
    -  Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuab peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya.
    -  Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya.
    -  Penenina titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian.
    -  Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain.

    -  Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik.
    -  Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan.
    -  Penenima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud.
    -  Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya.
    -  Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya.
    -  Jika pemberi titipan berganti kedudukan hokum.
    -  Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu.
    -  Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian.
    -  Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu.
    -  Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan daribarangyang dititipkan kepadanya.
    -  Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu.
    -  Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang didentanya karena penitipan itu.
    -  Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu.
BAB XII
PINJAM PAKAI
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
    -  Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain.
    -  Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu.
    -  Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya, dapat menjadi pokok perjanjian ini.
    -  Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam.
Bagian 2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai
    -  Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik.
    -  Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja.
    -  Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu.
    -  Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan maksud peminjaman barang itu.
    -  Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti.
    -  Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib bertanggung jawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman.
Bagian 3
Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman
    -  Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan.
    -  Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai barang itu.
    -  Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu pemakai terpaksa mengeluarkan biaya yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu.
    -  Jika barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa sehingga pemakai orang itu bisa mendapat rugi.
BAB XIII
PINJAM PAKAI HABIS
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
    -  Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua.
    -  Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak barang pinjaman itu.
    -  Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian.
    -  Ketentuan pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam.
    -  Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain.
Bagian 2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
    -  Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.
    -  Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menu ntut pengembalian barang pinjaman itu.
    -  Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya.
    -   Ketentuan Pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis.
Bagian 3
Kewajiban-kewajiban Penitipan
    -  Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang diperjanjikan.
    -  Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian.
tentang pembayaran bunga.
BAB XIV
BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
    -  Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman.
    -  Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur.
    -  Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:
       1. jika  tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;
       2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
       3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.
    -  Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu.
BAB XV
PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
Bagian 1
Ketentuan Umum
    -  Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya. baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.
       Demikian adalah:
       persetujuan pertanggungan;
       bunga cagak hidup;
       perjudian dan pertaruhan.
       Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Bagian 2
Persetujuan Bunga Cagak Hidup
dan Akibat-akibatnya
    -  Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan suatu akta hibah.
       Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat.
    -  Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman atau atas diri orang yang diberi manfaat dan bunga tersebut atau pula atas diri seorang pihak ketiga.
    -  Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri satu orang atau lebih.
    -  Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan oleh orang lain.
        Akan tetapi dalam hal tersebut bunga cagak hidup tidak tunduk pada tata cara penghibahan.
    -  Bunga cagak hidup yang diadakan atas diri seseorang yang meninggal pada hari persetujuan tidak mempunyai kekuatan hukum.
    -  Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan perjanjian sampai sedemikian tinggi menurut kehendak kedua belah pihak.
    -  Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban.
    -  Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk meminta kembali uang pokok atau barang yang boleh diberikannya untuk dapat menerima bunga itu.
    -  Dihapus dengan S. 1906 - 348.
    -  Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut pengembalian bunga yang telah dibayarnya.
    -  Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup orang yang atas dirinya telah diadakan bunga cagak hidup itu.
    -  Mengadakan penjanjian bahwa suatu bunga cagak hidup takkan tunduk pada suatu penyitaan.
    -  Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus dibayar selain dengan menyatakan bahwa orang yang atas dirinya telah dipenjanjikan bunga cagak hidup itu masih hidup.
Bagian 3
Perjudian dan Pertaruhan
    -  Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.
    -   akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya.
    -  Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lalu tidak boleh digunakan untuk menghindari utang dengan cara pembaruan utang.
    -  Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang.
BAB XVI
PEMBERIAN KUASA
BAGIAN 1
Sifat Pemberian Kuasa
    -  Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
    -  Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
    -  Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
       Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali.
    -  Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
    -  Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan- tindakan yang menyangkut pengurusan.
    -  Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai.
    -  Orang-orang perempuan dan anak yang belum dewasa dapat ditunjuk kuasa tetapi pemberi kuasa tidaklah berwenang untuk mengajukan suatu tuntutan hukum terhadap anak yang belum dewasa, selain menurut ketentuan-ketentuan umum mengenai perikatan-perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, dan terhadap orang-orang perempuan bersuami yang menerima kuasa tanpa bantuan suami pun ia tak berwenang untuk mengadakan tuntutan hukum selain menurut ketentuan-ketentuan Bab 5 dan 7 Buku Kesatu dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
    -  Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat.
BAGIAN 2
Kewajiban Penerima Kuasa
    -  Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya.
    -  Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya.
    -  Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa.
    -  Penerima kuasa bertanggungjawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:
       1. bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya
       2. bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atan tidak mampu.
       Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa.
       Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.
    -  Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan.
    -  Penerima kuasa harus membayar bunga atau uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya sendiri terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu.
    -  Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam kedudukan sebagai penerima kuasa.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa
    -  Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah ia berikan kepadanya.
    -  Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya.
    -  Begitu pula pemberi kuasa harus memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugian-kerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya asal dalam hal itu penerima kuasa tidak bertindak kurang hati-hati.
    -  Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu.
    -  Jika seorang penerima kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk menyelenggarakan suatu urusan yang harus mereka selesaikan secara bersama.
    -  Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.

.





BAB XVII
PENANGGUNG UTANG
Bagian 1
Sifat Penanggungan
     -  Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur.
     -  Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang.
     -  Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur.
     -  Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa tahu orang itu.
     -  Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga.
     -  Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok.
     -  Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya.
     -  Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian.
     -  Dihapus dengan S. 1938- 276.
     -  Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan Hakim kemudian ternyata menjadi tidak mampu.
     -  Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang penanggung.
Bagian 2
Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung
     -  Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya.
     -  Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
        1. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
        2. bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung-menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
        3. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
        4. jika debitur berada keadaan pailit;
        5. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
     -  Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur.
     -  Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar lebih dahulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.
     -  Bila penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan.
     -  Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama.
     -  Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemisahan utangnya.
     -  Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh menarik kembali pemisahan utang itu.
Bagian 3
Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri
     -  Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu.
        Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.
     -  Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula.
     -  Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut.
     -  Penanggung yang telah membayar utangnya sekali.
     -  Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
        1. bila ia digugat di muka Hakim untuk membayar;
        2. dihapus dengan S. 1906 - 348;
        3. bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada waktu tertentu;
         4. bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
         5. setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian.
     -  Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama.
        Ketentuan alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini.
Bagian 4
Hapusnya Penanggungan Utang

     -  Perikatan yang timbul karena penanggungan.
     -  Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain.
     -  Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri.
     -  Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ia tidak dapat lagi memperoleh hak hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya.
     -  Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran utang pokok.
     -  Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar